|
Rabu, 22 Mei 2013 08:03 |
|
Setelah mendengar arahan Bapak Menteri Negara Koperasi dan UKM yang diwakili oleh Deputi Menteri Bidang KelembagaanKementerian Koperasi dan UKM RI, laporan dan paparanDirektur Utama LPDB-KUMKM, Sambutan Wakil Gubernur Bangka Belitung, materi dari para Narasumber, dan evaluasi kinerja Mitra LPDB-KUMKM tahun 2013, maka keputusanhasiltemumitra regional IIdengan tema “Melalui Temu Mitra Regional Kita Tingkatkan Daya Saing Koperasi dan UKM dalam Perekonomian Nasional”adalah sebagai berikut:
|
|
Selanjutnya...
|
|
Selasa, 21 Mei 2013 07:18 |
BISNIS.COM, JAKARTA—Lembaga Pengelola Dana Bergulir memberi kesempatan kepada koperasi sebagai mitra penyalur pembiayaan kepada usaha mikro, kecil dan menengah melakukan repeater atau mengakses ulang pembiayaan dengan catatan tiga poin penting.
|
|
Selanjutnya...
|
|
Senin, 20 Mei 2013 14:56 |
|

KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH R.I. LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH ( LPDB-KUMKM )
| Nomor |
: |
186/Dirut/2012 |
| Lampiran |
: |
- |
| Hal |
: |
Pemberitahuan Tentang Upaya Penipuan |
Yth:
- Kepala Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan UKM Provinsi
- Kepala Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota
Menunjuk Surat kami nomor 185/Dirut/2011 tanggal 24 Mei 2011 perihal Upaya Penipuan, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Sampai dengan saat ini, kami masih menerima pengaduan dan laporan tentang adanya upaya-upaya penipuan yang mengatasnamakan Menteri Negara Koperasi dan UKM, Pejabat Kementerian Koperasi dan UKM dan Direksi LPDB-KUMKM.
- Berkenaan dengan hal itu, mohon kiranya dapat diinformasikan kembali kepada Koperasi dan UMKM di wilayah masing-masing agar waspada dan tidak melayani upaya penipuan tersebut.
- Perlu kami sampaikan bahwa dalam proses pemberian pinjaman dana bergulir, LPDB-KUMKM tidak memungut biaya-biaya selain biaya Notaris dan materai, dimana biaya tersebut baru akan dibayarkan jika pemohon dana bergulir telah menandatangani perjanjian pinjaman bersama dengan pihak LPDB-KUMKM dihadapan Notaris.
Demikian disampaikan,atas kerjasamanya, kami ucapkan terimakasih.
Direktur Utama
ttd
Kemas Danial NRK. 201008073
Tembusan:
- Menteri Negara Koperasi dan UKM
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
- Dewan Pengawas LPDB-KUMKM
- Para Deputi Kementerian Koperasi dan UKM
- Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun)
|
|
Senin, 20 Mei 2013 10:41 |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir-Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menerapkan sistem jemput bola untuk wilayah Bangka Belitung. Hal ini dikarenakan penyerapan dana bergulir di provinsi ini masih sangat rendah.
|
|
Selanjutnya...
|
|
|